Menyoal Perdagangan Karbon di Indonesia: Bisakah Penerapannya Menebus Carbon Offset?

Menyoal Perdagangan Karbon di Indonesia: Bisakah Penerapannya Menebus Carbon Offset?

  • Admin Pijar Foundation
  • 7 April 2022
  • Our Thought

Barangkali kita sudah tidak asing  lagi dengan istilah gas rumah kaca, menipisnya ozon di atmosfer, ataupun isu perubahan iklim, bahkan upaya-upaya individu yang terus digaungkan untuk mengurangi CO2 di atmosfer. Meski jumlahnya cukup kecil di atmosfer bumi, namun pengaruh bertambahnya CO2 sangat berdampak pada iklim karena sifatnya yang menyerap panas ke bumi (trap) sebelum melepaskan ke luar angkasa. Suhu bumi terus mengalami kenaikan rata-rata sebesar 1,20 Fahrenheit setiap waktu sejak medio akhir 1800an. Dunia seakan berlomba mematahkan rekor pemanasan dari masa-masa sebelumnya. Kondisi ini terus bergulir dan hangat diperbincangkan dalam wacana perubahan iklim global. Industrialisasi, penggunaan bahan bakar fosil, elektrifikasi yang menjadi simbol hidup modern menjadikan bumi semakin gerah. 

Cuaca ekstrem, ramai-ramai tentang kadar polusi udara di perkotaan pada medio awal 2020 lampau saat pandemi merupakan beberapa tanda yang bisa kita rasakan secara nyata mengenai perubahan iklim ini. Istilah polusi udara ini muncul sejak awal abad 20. Polusi menengarai adanya kondisi yang tidak sehat atau terkontaminasi baik oleh debu, asap, ataupun jelaga (Rome, 1996:15).

Regulasi yang nyata untuk mengurangi emisi karbon semakin mendesak untuk dirilis. Perjanjian demi perjanjian yang membahas mengenai perubahan iklim ini hadir pada akhir 1980-an. Istilah carbon trade atau perdagangan karbon hadir sebagai jalan keluar untuk menyeimbangkan emisi karbon di bumi dalam rangka menekan pemanasan global. Singkatnya, perdagangan karbon merupakan aktivitas pemberian kompensasi atau jual beli sertifikat karbon  dari negara industri penghasil karbon kepada negara-negara pemilik hutan yang menyerap karbon. Dengan membeli sertifikat karbon ini, negara-negara polutan yang melebihi batas regulasi emisi (carbon offset) dapat mengklaim target penurunan emisi dan berkontribusi dalam upaya menjaga lingkungan. 

Skema perdagangan karbon

Alih-alih hanya berpangku tangan, berbagai kegiatan mitigasi dan adaptasi, kerja sama dan transaksi ekonomi dilakukan. Di bawah payung Perjanjian Paris 2015 yang berisi mengenai perjanjian multilateral tentang perubahan iklim. Negara-negara dunia, termasuk Indonesia menyepakati untuk bersama-sama menekan laju pemanasan sebesar 1,50C-20C  atau 29% dari target nasional hingga 2030 mendatang. Memerlukan partisipasi masyarakat dunia atau masing-masing dari negara berkembang yang memikul dampak terbesar perubahan iklim serta negara industri yang menyumbang karbon

Melansir Stern yang dikutip Mubariq Ahmad (Prisma, 2010) upaya penurunan karbon negara-negara industri dilakukan melalui skenario Business As Usual yang akhirnya terejawantahkan dalam skema perdagangan karbon untuk menghindari kerugian PDB global yang mencapai angka 14% akibat perubahan iklim. 

Indonesia menjajaki peluang ini dengan cara mengembangkan Skema Karbon Nasional (SKN). Skema tersebut terus menerus diperbaharui, menyusul terbitnya Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi karbon. Penetapan harga karbon dalam investasi hijau tersebut diharapkan dapat menekan laju kebakaran hutan, degradasi lahan, membangun ekosistem pasar karbon, hingga mendukung agenda mewujudkan energi baru terbarukan. 

REDD+, tata kelola hutan, dan bagaimana agar masyarakat adat tidak tereksploitasi?

Perlu diingat bahwa Indonesia memiliki kawasan hutan terluas kedua di dunia yakni sekitar 95,6 juta ha, 28,4 juta ha lahan gambut, dan 3,3 juta ha lahan mangrove. Dengan kawasan hutan yang begitu luas, Indonesia diproyeksi  meraup pendapatan tambahan sebesar Rp 350 triliun dari aktivitas ekonomi kredit karbon. Hutan Indonesia berperan penting sebagai pendukung keseimbangan sumber daya alam di bumi. Di Indonesia, proyek perdagangan karbon ini sudah dimulai melalui proyek restorasi gambut di kawasan sungai Katingan-Mentaya, Kalimantan Tengah sejak 2016.Soal perdagangan karbon, bukan hanya kepentingan segelintir elit atau relasi antara negara penghasil dan penyerap karbon melalui mekanisme Clean Development Mechanism (CDM) atau investasi hijau perusahaan melalui skema Reducing Emissions from Deforestation and  Forest Degradation (REDD+) saja. Negara perlu melibatkan peran masyarakat adat yang beragam, menghormati hak-hak kolektif adat untuk menentukan sikap dan merumuskan kebijakan strategis terkait perdagangan karbon dan penerapan tata kelola hutan tersebut. Sebagai manusia-manusia penjaga hutan, bukankah mereka sepantasnya tidak dipandang sebagai sebatas objek saja?

(Pijar Foundation/Khumairoh)

Jakarta Office:
Jalan Taman Patra III No. 2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950
Yogyakarta Office:
Jl. Dewi Sartika No. 9, Terban, Kec. Gondokusuman, Yogyakarta 555223
hello@pijarfoundation.org

SOCIAL MEDIA

Let’s be Pijarian, Let’s be heroes for Indonesia’s sustainable & equal future!

Facebook
Instagram

SUBSCRIPTION

Stay connected to the future through Pijar. Let's collaborate, let's be Pijarian!